Satpol PP Jakpus Tertibkan 153 Spanduk Langgar Aturan
Jajaran Satpol PP Jakarta Pusat, sejak Selasa (16/4) hingga Kamis (18/4) kemarin, telah menertibkan 153 spanduk yang terindikasi melanggar aturan.
Kami kerahkan 40 personel untuk lakukan penertiban
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, penertiban dilaksanakan secara bertahap pada sejumalh titik lokasi di delapan wilayah kecamatan.
Menurut Purba, penertiban dilakukan terhadap spanduk yang dinilai membahayakan pengguna jalan, mengganggu keindahan kota dan melanggar aturan pemasangan spanduk.
Satpol PP Turunkan Spanduk Tak Berizin di Dua Titik"Setiap harinya
kami kerahkan 40 personel untuk lakukan penertiban s panduk ini," katanya, Jumat (19/4).Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Ildan Adi Bayu menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (16/4), sebanyak 48 spanduk bermasalah ditertibkan, Rabu (17/4) ada 57 spanduk dan Kamis (18/4) sebanak 48 spanduk.
"Diharapkan ini dapat mencipatkan keindahan kota dan memberi rasa aman kepada warga," tandasnya.